on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Logo Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Also known as: Permenkop UKM 6/2021 · Permenkop UKM No. 6 Tahun 2021 · Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini menetapkan logo Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) sebagai identitas resmi. Penggunaan logo bertujuan untuk menguatkan citra koperasi dan UMKM Indonesia sebagai masyarakat modern, memberikan gambaran hasil pembangunan koperasi dan UMKM, memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi kementerian, meningkatkan kepercayaan diri pegawai, serta membangun nilai-nilai positif organisasi dan reformasi birokrasi.
Logo Kementerian digunakan pada media cetak dan elektronik, papan nama kantor, atribut pegawai, identitas barang milik negara, kegiatan administratif, dan kegiatan formal. Penggunaan logo oleh pihak selain Kementerian harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. Pedoman penggunaan logo ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian. Detail desain logo, makna, warna, huruf, variasi, pola supergrafis, dan proporsi tercantum dalam Lampiran.