For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas Dan Energi

Also known as: Perda Kota Bontang 2/2012 · Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:26 April 2012Publication Date:26 April 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas Dan Energi
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date26 April 2012
Publication Date26 April 2012
Place of EnactmentBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bontang Migas dan Energi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PT ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat Kota Bontang, berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam, dan mendukung pembangunan daerah melalui kegiatan pertambangan, pengolahan, dan perdagangan minyak, gas bumi, dan energi.

Ketentuan Substansial:

  • PT. Bontang Migas dan Energi didirikan untuk mengelola bidang pertambangan, pengolahan, dan perdagangan minyak, gas bumi, dan energi.
  • Kegiatan usaha meliputi pengembangan (eksplorasi dan eksploitasi) minyak dan gas bumi, pengolahan, pengelolaan, pengangkutan dan penjualan minyak dan gas bumi serta industri Petro Kimia, pendistribusian bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan energi, dan pembangkitan, penyediaan, penyewaan dan penjualan Tenaga Listrik baik dari energi fosil maupun dari energi baru dan terbarukan.
  • Modal dasar PT adalah Rp. 10.500.000.000,- dengan modal awal yang ditempatkan dan disetor sebesar Rp 3.000.000.000,- yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2012.
  • Organ Perseroan terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan, sementara Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
  • RUPS merupakan pemegang keputusan tertinggi dan diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun.

(-)

(-)