For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 14/2017 · Perda Kabupaten Indramayu No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentIndramayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak anak dalam memperoleh pendidikan sejak usia dini dan perlunya pedoman yang mengatur penyelenggaraan PAUD yang terpadu dan bermutu.

Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan penyelenggaraan PAUD yang merata, bermutu, dan terjangkau, serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Bentuk penyelenggaraan PAUD melalui jalur formal (TK, RA, BA), nonformal (KB, TPA, SPS), dan informal (pendidikan keluarga dan lingkungan).
  2. Penyelenggara PAUD meliputi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, orang, atau badan.
  3. Standar pendidikan anak usia dini meliputi standar tingkat pencapaian perkembangan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi, proses, dan penilaian, serta standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
  4. Kurikulum PAUD berpedoman pada kurikulum nasional dan dapat berisi muatan lokal, budaya daerah, dan pendidikan karakter.
  5. Persyaratan pendirian lembaga PAUD meliputi persyaratan administratif (berbadan hukum, izin operasional) dan teknis (tempat yang layak, sarana dan prasarana).
  6. Pembiayaan PAUD menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, orang, atau badan.

1. Izin penyelenggaraan PAUD yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku. 2. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun, penyelenggara PAUD wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Pengelola PAUD yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 19, dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.