For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America On Scientific And Technological Cooperation)

Also known as: PERPRES 4/2011 · PERPRES No. 4 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2011Publication Date:24 Januari 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America On Scientific And Technological Cooperation)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Januari 2011
Publication Date24 Januari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk Kerjasama dalam Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 57) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi. Persetujuan ini ditandatangani pada 29 Maret 2010 di Jakarta. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral dalam bidang ilmiah dan teknologi antara kedua negara. Dalam pelaksanaannya, jika terdapat perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku. Peraturan ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 yang sebelumnya mengatur kerjasama serupa.

(-)

(-)