on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Tiyuh Setiap Tiyuh Tahun Anggaran 2025
Also known as: Perbup Kabupaten Tulang Bawang Barat 17/2025 · Perbup Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 17 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah. Tujuan utama kebijakan ini adalah melakukan penyesuaian terhadap rincian Alokasi Dana Tiyuh (ADT) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tulang Bawang Barat agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai efisiensi anggaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian rincian ADT untuk setiap Tiyuh pada Tahun Anggaran 2025, serta penyesuaian rincian dana kurang salur ADT untuk tahun anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024. Rincian alokasi tersebut ditetapkan secara rinci dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.