For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 8/2003 · Perda Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Active
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas, Pasal 2 huruf c, Pasal 8 dan Pasal 9.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang administrasi kependudukan, catatan sipil, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok badan ini adalah melaksanakan tugas di bidang administrasi kependudukan, catatan sipil, keluarga berencana dan keluarga sejahtera. Fungsi badan meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, penyelenggaraan kegiatan, pelaksanaan bimbingan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, penyiapan dan pemberian informasi, pelaksanaan koordinasi, pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan, pembinaan terhadap UPT, dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan dan Bina Program), Bidang Catatan Sipil (dengan Sub Bidang Perkawinan dan Sub Bidang Pengendalian Catatan Sipil), Bidang Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana (dengan Sub Bidang Administrasi Kependudukan dan Sub Bidang Keluarga Berencana), Bidang Keluarga Sejahtera (dengan Sub Bidang Ketahanan Keluarga dan Sub Bidang Institusi), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan wajib melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati dan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.

1. Struktur organisasi dan tatakerja Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas serta Dinas Tenaga Kerja dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan pengisian formasi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan. 2. Selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini, pengisian formasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah dilaksanakan.

(-)