For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan

Also known as: PMK 21/PMK.011/2010 · PMK No. 21/PMK.011/2010

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2010Publication Date:22 Februari 2010
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Februari 2010
Publication Date22 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010 adalah peraturan baru yang secara khusus menetapkan pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk kegiatan pemanfaatan sumber energi terbarukan. Peraturan ini ditetapkan pada 22 Februari 2010 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 8).

  • Tidak secara tegas menggantikan peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan Menteri Keuangan ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Sebaliknya, peraturan ini merujuk dan mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan beberapa peraturan Menteri Keuangan lain yang relevan.

  • Peraturan yang dirujuk / tidak diubah langsung: Peraturan ini mengacu pada dan/atau melaksanakan ketentuan dari beberapa peraturan, antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009);
    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008);
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009);
    • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006);
    • Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun 2010;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2007) tentang Impor/penyerahan BKP tertentu yang dibebaskan dari PPN;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 62 Tahun 2008);
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 dan Nomor 154/PMK.011/2008, yang disebutkan sebagai acuan terkait fasilitas pembebasan Bea Masuk.
  • Status Berlaku: Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (22 Februari 2010) sesuai dengan Pasal 8. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana di tingkat kementerian yang bersifat turunannya terhadap undang‑undang dan peraturan pemerintah yang disebutkan di atas.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama peraturan ini adalah mengurangi ketergantungan terhadap energi tak terbarukan, menjamin ketersediaan pasokan energi berkelanjutan, menarik investasi, dan meningkatkan daya saing di bidang pemanfaatan sumber energi terbarukan (mencerminkan pertimbangan huruf a dan b pada bagian pembukaan).
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Hak: Pengusaha yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa fasilitas PPh, fasilitas PPN, fasilitas Bea Masuk, dan fasilitas pajak ditanggung Pemerintah (Pasal 2).
    • Kewajiban: Pengusaha wajib memenuhi ketentuan tata cara pemberian fasilitas sesuai peraturan pelaksana yang relevan (mis. PP No.1/2007 untuk PPh; PP No.12/2001 untuk PPN; PMK terkait Bea Masuk; dan aturan APBN untuk pajak ditanggung Pemerintah) sebagaimana diacu dalam peraturan ini (Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 dan Pasal 7).
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Memberikan insentif fiskal untuk mendorong investasi di sektor energi terbarukan.
    • Mengaitkan pemberian fasilitas dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi dan tata cara administratif yang telah ada sehingga implementasi dilakukan melalui mekanisme yang sudah diatur.
    • Fokus pada barang modal (mesin dan peralatan) yang diperlukan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dari energi terbarukan; pengecualian suku cadang ditetapkan secara tegas.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Fasilitas PPh (Pasal 3):
      • Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun (5% per tahun).
      • Penyusutan dan amortisasi dipercepat dengan klasifikasi kelompok untuk bukan bangunan (Kelompok I–IV) dan ketentuan masa manfaat untuk bangunan permanen dan tidak permanen.
      • Pengenaan PPh atas dividen untuk Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% atau tarif lebih rendah sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (Pasal 3 huruf c).
      • Perpanjangan masa kompensasi kerugian hingga maksimum 10 tahun dengan kemungkinan tambahan 1 tahun untuk setiap kriteria khusus yang dipenuhi (Pasal 3 huruf d). Kriteria tambahan mencakup penanaman modal baru di kawasan tertentu, penyerapan tenaga kerja Indonesia ≥500 orang selama 5 tahun berturut‑turut, investasi infrastruktur ≥ Rp10 miliar, biaya R&D domestik ≥5% dari investasi dalam 5 tahun, dan penggunaan bahan baku/komponen dalam negeri ≥70% sejak tahun ke‑4.
      • Tata cara pemberian fasilitas PPh diatur sesuai PP No.1/2007 dan peraturan pelaksanaannya (Pasal 3 ayat (2)).
    • Fasilitas atas impor (Pasal 4):
      • Impor mesin dan peralatan (tidak termasuk suku cadang) untuk pemanfaatan sumber energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
      • Pengecualian tersebut dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) (Pasal 4 ayat (2)).
    • Fasilitas PPN (Pasal 5):
      • Pembebasan dari pengenaan PPN atas impor BKP strategis berupa mesin dan peralatan (tidak termasuk suku cadang) untuk pengusaha di bidang pemanfaatan sumber energi terbarukan.
      • Tata cara pembebasan PPN dilaksanakan sesuai PP No.12/2001 dan peraturan pelaksanaannya (Pasal 5 ayat (2)).
    • Fasilitas Bea Masuk (Pasal 6):
      • Pembebasan Bea Masuk dilaksanakan sesuai ketentuan PMK No.176/PMK.011/2009 dan PMK No.154/PMK.011/2008 (dan perubahannya) sebagaimana diacu dalam peraturan ini.
    • Pajak Ditanggung Pemerintah (Pasal 7):
      • Ketentuan mengenai pajak yang ditanggung Pemerintah dilaksanakan berdasarkan Undang‑Undang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 22 Februari 2010 (Pasal 8).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Teks Peraturan Menteri Keuangan ini tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit yang menjelaskan bagaimana entitas yang sudah menjalankan kegiatan pemanfaatan sumber energi terbarukan sebelum tanggal berlakunya peraturan ini akan diintegrasikan atau dialihkan ke skema fasilitas baru.
    • Secara praktis, entitas yang sudah ada dapat mengajukan dan memperoleh fasilitas sepanjang memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan pelaksana terkait (mis. PP No.1/2007 untuk fasilitas PPh dan ketentuan tata usaha untuk pembebasan PPN/Bea Masuk). Namun hal ini bergantung pada interpretasi dan praktik administratif instansi terkait.
  • Batas waktu penyesuaian: Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggang waktu khusus bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas. Ketentuan teknis mengenai waktu pengajuan dan dokumen yang diperlukan dirujuk kepada peraturan pelaksana terkait.

  • Grandfathering clauses: Tidak terdapat klausul grandfathering (ketentuan yang secara eksplisit mempertahankan hak atau status fasilitas/pajak pada peraturan sebelumnya) di dalam teks Peraturan Menteri Keuangan ini.

  • Catatan praktis: Karena banyak ketentuan pelaksanaan dirujuk ke peraturan pemerintah atau peraturan pelaksana lain, entitas yang ingin memanfaatkan fasilitas perlu memperhatikan peraturan teknis/pelaksanaan yang mengatur tata cara pengajuan, dokumen, dan kriteria kelayakan (mis. PP No.1/2007, PP No.12/2001, PMK terkait Bea Masuk, dan ketentuan APBN untuk pajak ditanggung Pemerintah).

Sanksi

Tidak mengatur sanksi