on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan
Also known as: PMK 21/PMK.011/2010 · PMK No. 21/PMK.011/2010
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010 adalah peraturan baru yang secara khusus menetapkan pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk kegiatan pemanfaatan sumber energi terbarukan. Peraturan ini ditetapkan pada 22 Februari 2010 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 8).
Tidak secara tegas menggantikan peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan Menteri Keuangan ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Sebaliknya, peraturan ini merujuk dan mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan beberapa peraturan Menteri Keuangan lain yang relevan.
Peraturan yang dirujuk / tidak diubah langsung: Peraturan ini mengacu pada dan/atau melaksanakan ketentuan dari beberapa peraturan, antara lain:
Status Berlaku: Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (22 Februari 2010) sesuai dengan Pasal 8. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana di tingkat kementerian yang bersifat turunannya terhadap undang‑undang dan peraturan pemerintah yang disebutkan di atas.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 22 Februari 2010 (Pasal 8).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian: Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggang waktu khusus bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas. Ketentuan teknis mengenai waktu pengajuan dan dokumen yang diperlukan dirujuk kepada peraturan pelaksana terkait.
Grandfathering clauses: Tidak terdapat klausul grandfathering (ketentuan yang secara eksplisit mempertahankan hak atau status fasilitas/pajak pada peraturan sebelumnya) di dalam teks Peraturan Menteri Keuangan ini.
Catatan praktis: Karena banyak ketentuan pelaksanaan dirujuk ke peraturan pemerintah atau peraturan pelaksana lain, entitas yang ingin memanfaatkan fasilitas perlu memperhatikan peraturan teknis/pelaksanaan yang mengatur tata cara pengajuan, dokumen, dan kriteria kelayakan (mis. PP No.1/2007, PP No.12/2001, PMK terkait Bea Masuk, dan ketentuan APBN untuk pajak ditanggung Pemerintah).
Tidak mengatur sanksi