For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Pelayanan Keimigrasian

Also known as: Permenkumham 9/2020 · Permenkumham No. 9 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:3 April 2020Publication Date:30 Maret 2020
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non PajakKewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Layanan Keimigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1053) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Layanan Keimigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1089).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah dan nol dollar Amerika terhadap pelayanan keimigrasian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengenaan tarif nol rupiah untuk penerbitan Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali, warga negara Indonesia tidak mampu yang menetap di luar negeri, warga negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman atau dideportasi, dan dalam rangka repatriasi.
  2. Pengenaan tarif nol rupiah atau nol dollar Amerika untuk penerbitan Visa bagi orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar (force majeure), tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia, mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia, orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik, dan perwakilan pemerintah negara asing, organisasi internasional, atau lembaga swadaya masyarakat internasional dalam rangka humanitarian assistance pada daerah bencana di wilayah Indonesia.
  3. Pengenaan tarif nol rupiah dalam pemberian izin keimigrasian bagi orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar, tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek, mahasiswa atau siswa asing penerima beasiswa, orang asing tidak mampu yang menetap di Indonesia, dalam pelaksanaan deportasi atau repatriasi, dan dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik. Izin keimigrasian meliputi Izin Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali.
  4. Pengenaan tarif nol rupiah dalam pemberian biaya beban kepada orang asing yang terganggu jiwanya, dalam keadaan kahar, tidak mampu, dalam pelaksanaan deportasi, dalam penanganan aparat penegak hukum, atau dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.

Peraturan ini juga mengatur tentang prosedur permohonan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengenaan tarif nol rupiah atau nol dollar Amerika.

1. Terhadap permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dan tarif US$0,00 (nol dollar Amerika) yang diterima oleh Menteri sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Layanan Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Layanan Keimigrasian.

(-)