For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan

Also known as: Perda Kota Pekalongan 2/2015 · Perda Kota Pekalongan No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2015Publication Date:15 Mei 2015
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date15 Mei 2015
Publication Date15 Mei 2015
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1991 Seri D Nomor 6). 2. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) huruf b, Pasal 31 huruf g, Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 36 ayat (8), Pasal 44 ayat (2) huruf a dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Bank Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013 Nomor 9). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan Daerah serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perusahaan daerah, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi, persyaratan, tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah. Beberapa poin penting termasuk:

  • Perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, DPRD, dan penambahan definisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Penyesuaian persyaratan anggota Dewan Pengawas, termasuk batas usia dan kewajiban memiliki sertifikat kelulusan dari lembaga sertifikasi profesi bagi perusahaan daerah yang bergerak di bidang keuangan.
  • Penyesuaian tugas, fungsi, wewenang Dewan Pengawas, termasuk kewenangan membahas RKAT/RKAP sebelum disampaikan kepada Walikota dan menilai kinerja Direksi.
  • Penyesuaian persyaratan calon Direksi, termasuk kewajiban memiliki sertifikat kelulusan dari lembaga sertifikasi profesi bagi perusahaan daerah yang bergerak di bidang usaha keuangan.
  • Penyesuaian tugas Direksi dalam menyusun perencanaan, koordinasi, dan pengawasan kegiatan operasional Perusahaan Daerah.
  • Penyesuaian ketentuan mengenai penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.
  • Penyesuaian persyaratan pengangkatan pegawai, termasuk batas usia dan persyaratan pendidikan.
  • Penyesuaian batas usia pensiun pegawai Perusahaan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai jaminan kesehatan bagi pegawai Perusahaan Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan di Daerah yang mengatur tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)