Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019 ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi untuk Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Purwosari.
Latar Belakang dan Tujuan: RDTR ini disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah mewujudkan BWP Purwosari sebagai pusat pengembangan kegiatan perdagangan, jasa, dan industri yang didukung oleh kegiatan pertanian berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
- Rencana Pola Ruang: RDTR menetapkan zona lindung (perlindungan setempat, RTH, rawan bencana) dan zona budidaya (hutan produksi, perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, sarana pelayanan umum, peruntukan lainnya, peruntukan khusus).
- Rencana Jaringan Prasarana: RDTR mencakup rencana pengembangan jaringan pergerakan (jalan, pedestrian, sepeda, angkutan, kereta api), energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lainnya (persampahan, jalur evakuasi bencana).
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Pengendalian dilakukan melalui peraturan zonasi, ketentuan perizinan, serta pemberian insentif dan disinsentif.
- Sub BWP Prioritas: Sub BWP I diprioritaskan penanganannya, meliputi pengembangan industri, perdagangan dan jasa, perumahan, serta penataan koridor jalan Purwosari-Purwodadi dan Kejayan-Purwosari.