Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Bandung tentang pajak pembangunan I yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bandung pada tanggal 16 Oktober 1959. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat, Bupati Kepala Daerah Bandung, dan Departemen Keuangan (B.U.P.P.).