For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang Berstatus Sebagai Penyandang Disabilitas

Also known as: Permenhan 11/2021 · Permenhan No. 11 Tahun 2021 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2021Publication Date:7 Juni 2021
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePelaksanaan Kesamaptaan Jasmani Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang Berstatus Sebagai Penyandang Disabilitas
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date27 Juli 2021
Publication Date07 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021 ini bertujuan untuk membentuk, meningkatkan, memelihara, dan menjaga kesamaptaan jasmani bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kesegaran jasmani bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas. Peraturan ini menetapkan standar pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani dan kesegaran jasmani, yang meliputi penilaian khusus berdasarkan tingkat dan golongan kecacatan. Pelaksanaan tes ini dilakukan di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, dan Angkatan, dengan tanggung jawab pelaksanaan berada pada Sekretaris Jenderal Kemhan, Asisten Personel Panglima, dan Asisten Personel Kepala Staf Angkatan. Tes ini juga digunakan sebagai bahan usulan kenaikan pangkat, persyaratan jabatan tertentu, dan pendidikan bagi prajurit TNI penyandang disabilitas. Selain itu, tes kesegaran jasmani bagi PNS Kemhan penyandang disabilitas dilaksanakan secara periodik dan untuk seleksi pendidikan atau kursus.

(-)

(-)