For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma

Also known as: Permenkes 4/2023 · Permenkes No. 4 Tahun 2023 · Permenkes Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:17 Januari 2023Publication Date:6 Januari 2023
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePenyelenggaraan Fraksionasi Plasma
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date17 Januari 2023
Publication Date06 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 781)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat terhadap mutu, keamanan, dan kemanfaatan produk obat derivat plasma. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan fraksionasi plasma yang harus dilakukan di fasilitas fraksionasi plasma yang memiliki izin produksi dari Menteri. Industri farmasi yang terlibat harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sertifikat CPOB. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan fraksionasi plasma secara kontrak dengan industri luar negeri, impor dan ekspor produk obat derivat plasma, serta distribusi produk tersebut. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pencatatan dan pelaporan oleh fasilitas fraksionasi plasma kepada Kementerian Kesehatan.

(-)

(-)