Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Selain itu, bertujuan untuk menjamin upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia, dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain: ragam penyandang disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik, dan ganda/multi); hak dan kewajiban penyandang disabilitas (hak hidup, bebas dari stigma, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, dll.); pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai bidang (keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, bebas dari diskriminasi); rencana induk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; pencegahan; partisipasi masyarakat; pengarusutamaan penyandang disabilitas; unit layanan disabilitas; koordinasi dan kerja sama; penghargaan; dan pendanaan.