For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 November 2021Publication Date:1 November 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date01 November 2021
Publication Date01 November 2021
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah dan sastra daerah sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia dan kekayaan budaya daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kedudukan dan fungsi bahasa daerah dan sastra daerah. Bahasa daerah berfungsi sebagai alat komunikasi dan ekspresi budaya, pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, serta sarana pengembangan sastra dan budaya. Sastra daerah berfungsi sebagai sarana pengenalan nilai kearifan lokal, refleksi wawasan masyarakat, pengarah perilaku sosial, kritik sosial, pengungkap wawasan kedaerahan, peneguh jati diri kolektif, peneguh solidaritas, pengesahan budaya daerah, dan bukti keberagaman moral.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa daerah dan sastra daerah, termasuk penelitian, pengayaan kosakata, pembakuan, kodifikasi, penyusunan bahan ajar, dan publikasi. Pembinaan dilakukan melalui pengajaran bahasa daerah di pendidikan formal, pelatihan, dan penguatan penggunaan bahasa daerah di berbagai ranah. Pelindungan dilakukan melalui pendidikan, penggalian potensi, pendataan, pendaftaran sebagai warisan budaya, revitalisasi, pendokumentasian, dan publikasi.

Peraturan ini juga mengatur strategi kebijakan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)