Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di Kabupaten Bulungan.
- **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini dibuat karena meningkatnya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya yang berdampak luas. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pencegahan dan rehabilitasi, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, memberikan pedoman kinerja bagi penyelenggara rehabilitasi, serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan rehabilitasi.
- **Ketentuan Substansial:**
- Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam pencegahan dan rehabilitasi.
- Pencegahan meliputi pencegahan primer (mengindarkan dari penyalahgunaan), sekunder (menghindarkan dari ketergantungan), dan tersier (menghindarkan dari kekambuhan).
- Rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis dan sosial, yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat.
- Lembaga rehabilitasi medis dan sosial harus memiliki izin dan memenuhi persyaratan tertentu.
- Bupati berwenang melakukan koordinasi, kerjasama, penguatan kapasitas, fasilitasi, pendataan, penyediaan lembaga rehabilitasi, dan pemberian izin teknis.
- Pembiayaan pencegahan dan rehabilitasi bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
- Lembaga rehabilitasi wajib membuat laporan pelaksanaan kegiatan.
- Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pencegahan dan rehabilitasi.
- Masyarakat berperan dalam penyelenggaraan pencegahan dan rehabilitasi.
- Pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik.