For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kota Banjar 7/2013 · Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:8 Juli 2013
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date01 Januari 2015
Publication Date08 Juli 2013
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mengendalikan dampak negatif rokok terhadap kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya, dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat seperti tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, kendaraan umum, lingkungan tempat belajar mengajar, sarana kesehatan, dan sarana olahraga.
  2. Larangan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli produk rokok di KTR.
  3. Kewajiban pimpinan lembaga dan/atau badan untuk melarang orang merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya, serta memasang tanda-tanda larangan merokok.
  4. Pembentukan tim pengawas oleh Walikota untuk membina dan mengawasi pelaksanaan KTR.
  5. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban perorangan serta lembaga/badan terkait KTR. Setiap orang berhak atas udara bersih dan informasi mengenai bahaya rokok, serta wajib tidak merokok di KTR. Pimpinan lembaga/badan wajib melarang merokok di area yang menjadi tanggung jawabnya dan dapat menyediakan tempat khusus merokok.

1. Sebelum pelaksanaan sanksi terhadap Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini Walikota melaksanakan pembinaan dan sosialisasi secara terus menerus yang dilaksanakan oleh tim dan/atau Organisasi Perangkat Daerah terkait. 2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan teguran. 2. Sanksi denda dikenakan terhadap orang perseorangan dan lembaga/badan, sementara sanksi teguran diberikan kepada lembaga/badan. 3. Setiap orang yang melanggar dikenakan denda paling sedikit Rp. 50.000,00 dan paling banyak Rp. 100.000,00 untuk setiap pelanggaran. 4. Setiap lembaga/badan yang melanggar dikenakan sanksi teguran dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000,00 dan paling banyak Rp. 100.000,00 untuk setiap pelanggaran.