For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Esia Pasific Group On Money Laundering

Also known as: Keppres 23/2011 · Keppres No. 23 Tahun 2011 · Keppres Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2011Publication Date:1 Agustus 2011

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Keanggotaan Indonesia Pada Esia Pasific Group On Money Laundering
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 2011
Publication Date01 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan keanggotaan Indonesia pada Asia Pacific Group on Money Laundering (APGML), sebuah badan regional yang berfungsi sebagai Financial Action Task Force-style dalam menangani tindak pidana pencucian uang. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa pencucian uang adalah kejahatan lintas batas yang memerlukan kerja sama internasional. Indonesia telah menjadi anggota APGML sejak tahun 1999 dan keputusan ini menegaskan kembali komitmen tersebut. Pelaksanaan keanggotaan ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di APGML, dan segala biaya yang timbul akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)