For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan "Paris Convention For The Protection Of Industrial Property" Tanggal 20 Maret 1883 Sebagaimana Beberapa Kali Diubah Terakhir Tanggal 14 Juli 1967 Di Stockholm, Dengan Disertai Persyaratan (Reservation) Terhadap Pasal 28 Ayat (1) Dan Pasal 1 Sampai Dengan Pasal 12 Konvensi Dan "Convention Establishing The World Intellectual Property Organization" Yang Telah Ditandatangani Di Stockholm, Pada Tanggal 14 Juli 1967

Also known as: Keppres 24/1979 · Keppres No. 24 Tahun 1979 · Keppres Nomor 24 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 1979Publication Date:10 Mei 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan "Paris Convention For The Protection Of Industrial Property" Tanggal 20 Maret 1883 Sebagaimana Beberapa Kali Diubah Terakhir Tanggal 14 Juli 1967 Di Stockholm, Dengan Disertai Persyaratan (Reservation) Terhadap Pasal 28 Ayat (1) Dan Pasal 1 Sampai Dengan Pasal 12 Konvensi Dan "Convention Establishing The World Intellectual Property Organization" Yang Telah Ditandatangani Di Stockholm, Pada Tanggal 14 Juli 1967
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Mei 1979
Publication Date10 Mei 1979
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan dua konvensi internasional penting terkait perlindungan hak kekayaan intelektual, yaitu 'Paris Convention for the Protection of Industrial Property' dan 'Convention Establishing the World Intellectual Property Organization'. Pengesahan ini dilakukan dengan beberapa persyaratan, khususnya terhadap Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 1 sampai dengan Pasal 12 dari Paris Convention. Keputusan ini menegaskan komitmen Indonesia dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan berpartisipasi dalam kerangka kerja internasional yang mengatur hal tersebut.

(-)

(-)