For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 21/2013 · Perda Kabupaten Temanggung No. 21 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2013Publication Date:24 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date24 Desember 2013
Publication Date24 Desember 2013
Place of EnactmentTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian berusaha, dan kepastian hukum dalam pelayanan penanaman modal di Kabupaten Temanggung. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas teknologi, mendorong pengembangan potensi ekonomi kerakyatan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, melindungi dan meningkatkan peranan dunia usaha, serta meningkatkan kemitraan dan kerjasama usaha di antara pelaku ekonomi.

Urusan penyelenggaraan penanaman modal meliputi penyusunan dan penetapan kebijakan pengembangan penanaman modal, penetapan pedoman pembinaan dan pengawasan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyiapan usulan bidang usaha prioritas, penyusunan peta penanaman modal daerah, fasilitasi kerjasama dengan dunia usaha, penyelenggaraan promosi penanaman modal, penetapan kebijakan dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu, pemberian izin usaha kegiatan penanaman modal dan non perizinan, penetapan kebijakan di bidang pengembangan sistem informasi penanaman modal, dan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang penanaman modal.

Kebijakan penanaman modal meliputi kerjasama penanaman modal, pengembangan dan promosi penanaman modal, ruang lingkup penanaman modal, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta pemberian insentif dan kemudahan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama penanaman modal dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah lain, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan/atau pihak swasta, serta dengan pemerintah negara lain dan/atau badan hukum asing setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah.

Ruang lingkup penanaman modal meliputi bidang usaha, badan usaha, lokasi usaha, ketenagakerjaan, jangka waktu, perlakuan terhadap penanam modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, pelayanan perizinan dan non perizinan, kawasan pertumbuhan ekonomi, dan lingkungan hidup. Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanam modal wajib memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban terkait tata kelola perusahaan yang baik, tanggung jawab sosial perusahaan, pelaporan kegiatan penanaman modal, menghormati kepentingan umum dan tradisi budaya setempat, serta mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Penanam Modal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Selain dikenai sanksi administratif penanam modal dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.