For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Buru Selatan 1/2021 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2021Publication Date:14 Januari 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Buru Selatan
Effective Date15 Januari 2021
Publication Date14 Januari 2021
Place of EnactmentNamrole

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabuapten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp. 744.584.625.119,00, terdiri dari pendapatan daerah (Rp. 718.087.927.000,00), belanja daerah (Rp. 743.084.625.119,00), dan pembiayaan daerah.
  • Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)