For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 06/2019 · Perda Kabupaten Tabalong No. 06 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2019Publication Date:16 Desember 2019

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date16 Desember 2019
Publication Date16 Desember 2019
Place of EnactmentTanjung

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 4);

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, melalui integrasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Hal ini bertujuan agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan KLA, termasuk koordinasi, pengembangan kebijakan, alokasi anggaran, pelibatan forum anak, peningkatan kapasitas perangkat daerah, penyediaan data anak terpilah, analisis situasi anak, dan pelibatan lembaga masyarakat. 2. **Gugus Tugas KLA:** Pembentukan Gugus Tugas KLA sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pengembangan KLA, menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, melaksanakan sosialisasi, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta membuat laporan kepada Bupati. 3. **Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA:** RAD disusun untuk jangka waktu lima tahun dan terintegrasi dengan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, meliputi penelaahan kebutuhan, harmonisasi kebijakan, pelayanan dasar kesehatan, pelayanan pendidikan, perlindungan anak, pelayanan perumahan, dan pelayanan lingkungan hidup. 4. **Forum Anak:** Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi terbentuknya Forum Partisipasi Anak sebagai representasi anak dalam penyusunan kebijakan. 5. **Data Terpilah:** Gugus tugas KLA bertanggung jawab dalam pengumpulan, pengolahan, dan analisis data terpilah tentang anak untuk menentukan fokus program dan melihat capaian indikator KLA. 6. **Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak:** Perlindungan dan pemenuhan hak anak dilakukan melalui kebijakan, program, dan kegiatan KLA yang meliputi klaster hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. 7. **Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kecamatan/Desa Layak Anak:** Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan terkait Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kecamatan/Desa Layak Anak untuk mengoptimalkan pemenuhan hak anak. 8. **Peran Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa:** Peraturan ini mengatur peran serta dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam mendukung pelaksanaan KLA.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)