on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Klungkung 12/2013 · Perda Kabupaten Klungkung No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan indeks lokasi/gangguan, modal usaha, dan luas lahan tempat usaha. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Struktur tarif retribusi mempertimbangkan indeks lokasi/gangguan, modal usaha, dan luas lahan tempat usaha. Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
Bupati atau pejabat dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan dikenakan bunga 2% setiap bulan. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok retribusi dan/atau sanksinya kepada Bupati.