Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi prostitusi dan perbuatan asusila di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah bahwa prostitusi dan perbuatan asusila dianggap sebagai perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan, dan hukum, serta berdampak negatif pada kesehatan dan kehidupan bermasyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Peraturan ini mendefinisikan istilah-istilah seperti prostitusi, pelaku prostitusi, perbuatan asusila, dan penanggulangan.
- Ruang Lingkup: Mengatur tentang prostitusi dan perbuatan asusila, kewajiban Pemerintah Daerah, penanggulangan, peran serta keluarga dan masyarakat, serta larangan.
- Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, termasuk pencegahan, pemberantasan, pembinaan, dan rehabilitasi sosial. Pemerintah Daerah juga berwenang melakukan penutupan lokalisasi dan pencabutan izin usaha yang disalahgunakan.
- Peran Serta Keluarga dan Masyarakat: Keluarga dan masyarakat dapat berperan serta dalam upaya penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, termasuk memberikan informasi, turut serta dalam penanggulangan, dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
- Larangan: Setiap orang dilarang menawarkan diri, mengajak orang lain untuk melakukan prostitusi dan perbuatan asusila, berkeliaran dengan tujuan melakukan prostitusi, memfasilitasi prostitusi, atau menggunakan tempat tinggal untuk kegiatan prostitusi.