Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan hak keuangan bagi Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23A dari Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian hak keuangan bulanan kepada Deputi dan Tenaga Profesional, yang terdiri dari Asisten Ahli, Asisten, Asisten Muda, dan Tenaga Terampil. Hak keuangan ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja. Bagi Deputi dan Tenaga Profesional yang berasal dari Pegawai Negeri, hak keuangan dibayarkan sebagai selisih antara hak keuangan yang ditetapkan dan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri. Pajak penghasilan atas hak keuangan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.