For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 48 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 48/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 48 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 48 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan pemungutan Pajak Parkir kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh pihak swasta, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN/BUMD, perkantoran untuk karyawan sendiri, serta kedutaan/konsulat asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Bupati, maksimal 3 bulan. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, melainkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri.

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pembayaran pajak dilakukan sekaligus atau langsung lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak dengan bunga 2% sebulan.

Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar, terdapat kesalahan dalam SPTPD, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.