For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kota Pangkal Pinang Dengan Kabupaten Bangka Dan Antara Kota Pangkal Pinang Dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Also known as: Permendagri 114/2019 · Permendagri No. 114 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 114 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:27 Desember 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kota Pangkal Pinang Dengan Kabupaten Bangka Dan Antara Kota Pangkal Pinang Dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date27 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk menetapkan batas wilayah yang jelas antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Tengah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan batas daerah antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka, yang dimulai dari TK 0 di Muara Sungai Baturusa dan berlanjut melalui serangkaian TK dan PBU yang ditentukan koordinatnya. 2. Penetapan batas daerah antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka Tengah, yang dimulai dari PBU 21 dan berlanjut melalui serangkaian PBU dan TK yang ditentukan koordinatnya. 3. Penegasan bahwa posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan. 4. Peta yang menunjukkan batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)