Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Serdang Bedagai.
Latar belakang peraturan ini adalah bahwa Kabupaten Serdang Bedagai merupakan daerah rawan bencana yang memerlukan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, dan mengurangi kerentanan masyarakat terhadap bencana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pembentukan BPBD.
2. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana.
3. Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan Tim Siaga Bencana Desa (TSBD).
4. Peran lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana.
5. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana (prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana).
6. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.