For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 5/2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 November 2016Publication Date:30 November 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date30 November 2016
Publication Date30 November 2016
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa Kabupaten Serdang Bedagai merupakan daerah rawan bencana yang memerlukan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, dan mengurangi kerentanan masyarakat terhadap bencana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pembentukan BPBD. 2. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana. 3. Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan Tim Siaga Bencana Desa (TSBD). 4. Peran lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana. 5. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana (prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana). 6. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Apabila dari hasil audit ditemukan adanya penyimpangan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 114 merupakan pelanggaran pidana dan diancam sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.