on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 175 Tahun 1963 tentang Pemberhentian I.B.P. Manuaba Dan Pengangkatan Dr. M. Isa Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Also known as: Keppres 175/1963 · Keppres No. 175 Tahun 1963 · Keppres Nomor 175 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk meluluskan permohonan pengunduran diri Sdr. I.B.P. Manuaba dari keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung (D.P.A.) dan untuk mengangkat Sdr. Dr. M. Isa sebagai penggantinya, mewakili Partai Nasional Indonesia. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa Sdr. Dr. M. Isa memenuhi syarat untuk posisi tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberhentian dengan hormat Sdr. I.B.P. Manuaba dari keanggotaan D.P.A. atas permohonannya sendiri, disertai ucapan terima kasih dari Pemerintah atas jasa-jasanya. Selanjutnya, Sdr. Dr. M. Isa diangkat sebagai anggota D.P.A. untuk golongan politik, mewakili Partai Nasional Indonesia.