For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 11/2017 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2017Publication Date:21 Agustus 2017
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date22 Agustus 2017
Publication Date21 Agustus 2017
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Selain itu, pencabutan ini juga dilakukan untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/114 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo. Dengan pencabutan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)