For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kaur

Also known as: Perda Kabupaten Kaur 12/2016 · Perda Kabupaten Kaur No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2016Publication Date:11 Oktober 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembiayaan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kaur
LocationPemerintah Kabupaten Kaur
Effective Date12 Oktober 2016
Publication Date11 Oktober 2016
Place of EnactmentKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 12 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembiayaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kaur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan tujuan memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dalam memberikan bantuan pembiayaan operasional kepada BAZNAS Kabupaten Kaur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Pembiayaan operasional BAZNAS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan hak amil. - Biaya operasional mencakup hak keuangan pimpinan BAZNAS, biaya administrasi umum, serta biaya sosialisasi dan koordinasi. - Besaran biaya operasional ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dengan memperhatikan UMK/UMP untuk hak keuangan pimpinan, rasio kegiatan dan program BAZNAS untuk biaya administrasi, dan kebutuhan untuk biaya sosialisasi dan koordinasi. - BAZNAS mengajukan usulan pembiayaan kepada Bupati melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, yang kemudian dievaluasi dan direkomendasikan kepada Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). - Setiap pemberian bantuan keuangan dituangkan dalam Keputusan Bupati Kaur. - BAZNAS menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Bupati melalui DPPKAD dengan tembusan instansi terkait dan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana tersebut.

(-)

(-)