For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau Dari Perusahaan-Perusahaan itu Kedalam Peredaran Bebas (Disempurnakan)

Also known as: Perpu 1/1963 · Perpu No. 1 Tahun 1963 · Perpu Nomor 1 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1963Publication Date:3 Juni 1963
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau Dari Perusahaan-Perusahaan itu Kedalam Peredaran Bebas (Disempurnakan)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1963
Publication Date03 Juni 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Cukai Tembakau (Stbl. 1932 No. 517) yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No. 14 Prp tahun 1959.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk meninjau kembali cara pemungutan cukai tembakau guna mempertahankan produksi hasil-hasil tembakau dan pengamanan pemasukan keuangan negara. Dalam rangka menghindari pengangguran dan menjamin kontinuitas produksi, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk tidak memperlakukan ketentuan tertentu dalam Ordonansi Cukai Tembakau. Pelunasan cukai tembakau dilakukan dengan cara yang ditetapkan oleh Menteri terkait, tanpa mengurangi ketentuan pengawasan yang ada. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1963.

(-)

(-)