For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Also known as: Perda Kota Ambon 9/2014 · Perda Kota Ambon No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:2 Juni 2014
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Kesehatan Daerah
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date-
Publication Date02 Juni 2014
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dibentuk untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan dan pemanfaatan pelayanan kesehatan, serta mengubah perilaku masyarakat dalam mencari pengobatan.

SKD berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah daerah, masyarakat, swasta, dan akademisi dalam penyelenggaraan urusan kesehatan. Prinsipnya adalah merata, berkeadilan, berkelanjutan, saling mendukung, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nilai sosial budaya.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pelayanan kesehatan. Kewenangan meliputi penyelenggaraan surveilans epidemiologi, pencegahan penyakit menular dan tidak menular, pengendalian masalah kesehatan akibat bencana, pencegahan pencemaran lingkungan, surveilans gizi buruk, bimbingan pelayanan kesehatan haji, pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan sekunder, serta berbagai upaya kesehatan lainnya.

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh akses kesehatan, pelayanan yang aman dan bermutu, serta informasi dan edukasi kesehatan. Kewajibannya adalah turut serta mewujudkan derajat kesehatan masyarakat, menghormati hak orang lain, berperilaku hidup sehat, dan berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan sosial.

SKD mencakup sub sistem upaya kesehatan (primer, sekunder, pelayanan kesehatan), pembiayaan kesehatan (dana, sumber daya, pengelolaan), JPK, sumber daya manusia kesehatan (tenaga kesehatan dan non kesehatan), sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan, kesehatan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, manajemen kesehatan dan informasi kesehatan, serta perizinan, pembinaan dan pengawasan.

Pembiayaan kesehatan harus mengalokasikan minimal 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar belanja pegawai. Masyarakat peserta jaminan pemeliharaan kesehatan dibebaskan dari biaya pelayanan di Puskesmas dan jaringannya. Pemerintah Daerah wajib mengupayakan keikutsertaan masyarakat dalam JPK, terutama bagi masyarakat miskin.

1. Rekomendasi dan Izin di Bidang Kesehatan yang ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa rekomendasi dan izin.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah).