on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2029
Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 16/2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2029 menetapkan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun (2009-2029). RPJPD ini mengacu pada RPJP Nasional Tahun 2005-2025 dan RPJPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2028.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD disusun untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Ketentuan Substansial:
RPJPD disusun berdasarkan asas demokrasi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, dengan mengakomodir masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan. Sistematika RPJPD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah, arah kebijakan, dan kaidah pelaksanaan.