Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk kartu cerdas kontak (contact smart card) yang wajib dipenuhi. Persyaratan teknis meliputi aspek fisik, pelabelan, keamanan fisik, ketahanan kartu, ketahanan cip, komponen cip, keamanan data, struktur data, dan command set. Kartu cerdas kontak harus memenuhi standar dimensi dan material tertentu, serta memiliki fitur keamanan seperti guilloche, hologram, dan penanda ultraviolet. Ketahanan kartu terhadap pengelupasan, pelintiran, dan tekukan juga diatur. Cip kartu harus tahan terhadap tegangan listrik statis dan radiasi sinar-X, serta memenuhi standar electromagnetic compatibility. Komponen cip minimal harus memiliki CPU 8 bit, RAM 256 Bytes, EEPROM 1 Kilo Bytes, dan ROM 1 Kilo Bytes. Keamanan data harus didukung oleh crypto co-processor dengan algoritma kriptografi dan fitur anti-tearing. Struktur data harus mendukung Master File (MF), Dedicated File (DF), dan Elementary File (EF). Command set harus sesuai dengan ISO/IEC 7816-4 klausul 5.1.2. Pengujian kartu cerdas kontak harus dilengkapi dengan identitas kartu dan dokumen manual aplikasi. Pelaksanaan pengujian harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.