For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Leges

Also known as: Perda Kabupaten Nias 10/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:20 September 2002Publication Date:26 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Leges
LocationPemerintah Kabupaten Nias
Effective Date20 September 2002
Publication Date26 Juli 2002
Place of EnactmentGido

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Leges diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas jasa pelayanan terhadap surat-surat yang dilegalisasi. Retribusi leges termasuk golongan retribusi jasa umum. Setiap orang atau badan hukum yang mendapatkan jasa pelayanan terhadap surat-surat yang dilegalisasi dikenakan retribusi dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp. 500,- hingga Rp. 150.000,- tergantung pada jenis surat dan legalisasinya. Beberapa legalisasi dikecualikan dari pungutan retribusi, seperti legalisasi fotokopi/salinan surat-surat administrasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil dan legalisasi fotokopi/salinan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).

Retribusi dipungut menggunakan dokumen benda berharga yang disediakan oleh Dinas Pendapatan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas sekaligus, dan diberikan tanda bukti pembayaran. Dinas Pendapatan Kabupaten Nias merupakan koordinator pemungutan Retribusi Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya 4 kali retribusi terutang.