on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Leges
Also known as: Perda Kabupaten Nias 10/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Leges diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas jasa pelayanan terhadap surat-surat yang dilegalisasi. Retribusi leges termasuk golongan retribusi jasa umum. Setiap orang atau badan hukum yang mendapatkan jasa pelayanan terhadap surat-surat yang dilegalisasi dikenakan retribusi dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp. 500,- hingga Rp. 150.000,- tergantung pada jenis surat dan legalisasinya. Beberapa legalisasi dikecualikan dari pungutan retribusi, seperti legalisasi fotokopi/salinan surat-surat administrasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil dan legalisasi fotokopi/salinan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Retribusi dipungut menggunakan dokumen benda berharga yang disediakan oleh Dinas Pendapatan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas sekaligus, dan diberikan tanda bukti pembayaran. Dinas Pendapatan Kabupaten Nias merupakan koordinator pemungutan Retribusi Daerah.