on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 209 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Daeng Ardiwinata Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Wakil Dari Golongan Politik
Also known as: Keppres 209/1963 · Keppres No. 209 Tahun 1963 · Keppres Nomor 209 Tahun 1963
Keputusan Presiden ini mengangkat Sdr. Daeng Ardiwinata dari partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) wakil dari golongan politik. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Sdr. Daeng Ardiwinata dianggap cakap untuk posisi tersebut dan bertujuan untuk menambah keanggotaan DPA dengan perwakilan dari golongan politik. Dasar hukum dari keputusan ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar dan Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 1959.