For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 209 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 209 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Daeng Ardiwinata Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Wakil Dari Golongan Politik

Also known as: Keppres 209/1963 · Keppres No. 209 Tahun 1963 · Keppres Nomor 209 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 1963Publication Date:10 Oktober 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Daeng Ardiwinata Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Wakil Dari Golongan Politik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Oktober 1963
Publication Date10 Oktober 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengangkat Sdr. Daeng Ardiwinata dari partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) wakil dari golongan politik. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Sdr. Daeng Ardiwinata dianggap cakap untuk posisi tersebut dan bertujuan untuk menambah keanggotaan DPA dengan perwakilan dari golongan politik. Dasar hukum dari keputusan ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar dan Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 1959.

(-)

(-)