Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 942.687.248.033,-, belanja daerah sebesar Rp. 982.687.248.033,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 40.000.000.000,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 40.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 0, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 40.000.000.000,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan bantuan keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA).