on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 23/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, dengan pengecualian restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp.500.000,- per bulan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, dan penyidikan.