Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang standar layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan adanya perubahan status dari Badan Koordinasi Penanaman Modal menjadi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang terdiri dari Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing.
2. Jenis informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan, serta informasi yang dikecualikan.
3. Mekanisme memperoleh informasi publik, termasuk permintaan informasi, pemberitahuan tertulis, keberatan, waktu layanan, dan biaya layanan.
4. Standar layanan informasi publik yang meliputi standar operasional prosedur pengumuman informasi, permintaan informasi, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, pendokumentasian Informasi Publik, maklumat pelayanan, dan Pengujian Konsekuensi.
5. Penyelesaian sengketa informasi publik.
6. Laporan layanan informasi publik yang wajib disusun dan disediakan.