For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Peraturan BKPM 5/2023 · Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2023 · Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:22 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemeStandar Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date22 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 512).

Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang standar layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan adanya perubahan status dari Badan Koordinasi Penanaman Modal menjadi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang terdiri dari Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing. 2. Jenis informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan, serta informasi yang dikecualikan. 3. Mekanisme memperoleh informasi publik, termasuk permintaan informasi, pemberitahuan tertulis, keberatan, waktu layanan, dan biaya layanan. 4. Standar layanan informasi publik yang meliputi standar operasional prosedur pengumuman informasi, permintaan informasi, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, pendokumentasian Informasi Publik, maklumat pelayanan, dan Pengujian Konsekuensi. 5. Penyelesaian sengketa informasi publik. 6. Laporan layanan informasi publik yang wajib disusun dan disediakan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permintaan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan, tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(-)