For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN DI WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 2/2008 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:16 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN DI WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date-
Publication Date16 Mei 2008
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2007 Nomor 05).

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan ini mengatur tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan untuk membiayai pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan urusan kepelabuhanan. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi dari masyarakat sebagai kontribusi terhadap penyelenggaraan urusan kepelabuhanan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Pemberian izin di bidang kepelabuhanan (izin pembangunan pelabuhan lokal, izin operasi pelabuhan lokal, izin usaha pelayaran), pelayanan kepelabuhanan (jasa labuh, jasa tambat, jasa dermaga, jasa penumpukan, jasa pengelolaan pelabuhan), dan pelayanan pemberian sertifikat pengawakan kapal. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin, pelayanan kepelabuhanan, dan sertifikat pengawakan kapal. 3. **Golongan Retribusi:** Retribusi Jasa Usaha (jasa labuh, tambat, dermaga, penumpukan, pengelolaan pelabuhan) dan Retribusi Jasa Umum (izin pembangunan, operasi pelabuhan lokal, izin usaha pelayaran, sertifikat pengawakan kapal). 4. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis dan kuantitas pelayanan, dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenis layanan (misalnya, izin pembangunan pelabuhan lokal Rp. 5.000.000,-, jasa labuh Rp. 100.000,-/Tongkang). 5. **Masa Retribusi:** Jangka waktu yang sama dengan jangka waktu berlakunya izin. 6. **Saat Retribusi Terutang:** Pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Petugas pelaksana yang sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan pemerintah daerah, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.