Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan ini mengatur tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan untuk membiayai pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan urusan kepelabuhanan. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi dari masyarakat sebagai kontribusi terhadap penyelenggaraan urusan kepelabuhanan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Pemberian izin di bidang kepelabuhanan (izin pembangunan pelabuhan lokal, izin operasi pelabuhan lokal, izin usaha pelayaran), pelayanan kepelabuhanan (jasa labuh, jasa tambat, jasa dermaga, jasa penumpukan, jasa pengelolaan pelabuhan), dan pelayanan pemberian sertifikat pengawakan kapal.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin, pelayanan kepelabuhanan, dan sertifikat pengawakan kapal.
3. **Golongan Retribusi:** Retribusi Jasa Usaha (jasa labuh, tambat, dermaga, penumpukan, pengelolaan pelabuhan) dan Retribusi Jasa Umum (izin pembangunan, operasi pelabuhan lokal, izin usaha pelayaran, sertifikat pengawakan kapal).
4. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis dan kuantitas pelayanan, dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenis layanan (misalnya, izin pembangunan pelabuhan lokal Rp. 5.000.000,-, jasa labuh Rp. 100.000,-/Tongkang).
5. **Masa Retribusi:** Jangka waktu yang sama dengan jangka waktu berlakunya izin.
6. **Saat Retribusi Terutang:** Pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.