Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam pengusahaan alur-pelayaran dan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan melalui mekanisme pelelangan. Peraturan ini mengatur tata cara pemberian konsesi dan kerja sama, termasuk pembagian kewenangan antara badan usaha pelabuhan (BUP), badan usaha pengerukan dan reklamasi (BUPR), dan badan usaha patungan. Konsesi diberikan kepada BUP untuk pengusahaan alur-pelayaran dan wilayah tertentu di perairan, sementara kerja sama dilakukan oleh BUPR atau badan usaha patungan. Peraturan ini juga menetapkan prosedur prakualifikasi, penilaian, dan pemilihan mitra kerja sama, serta kewajiban pemrakarsa dalam memenuhi persyaratan teknis, finansial, dan lingkungan.