Peraturan Daerah ini membentuk Paruga Mediasi sebagai lembaga non-litigasi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kearifan lokal di Kabupaten Dompu. Paruga Mediasi bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai, serta mencegah konflik melalui mediasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Paruga Mediasi didasari oleh kebutuhan masyarakat akan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan tidak mengganggu kerukunan. Mediasi dianggap sebagai kearifan lokal yang perlu diwadahi secara formal.
Ketentuan Substansial:
- Paruga Mediasi berkedudukan di Dompu dan dapat dibentuk di tingkat kecamatan, desa/kelurahan.
- Paruga Mediasi merupakan lembaga non-struktural di lingkungan Bakesbangpol Kabupaten Dompu dan bertanggung jawab kepada Bupati.
- Susunan organisasi terdiri dari pembina (Bupati), pengarah (Sekretaris Daerah), penanggung jawab (Bakesbangpol), dan pelaksana harian.
- Pelaksana harian bertugas membuat database mediator, memfasilitasi sosialisasi mediasi, menyusun SOP Mediasi, menyampaikan laporan, mendampingi penyelesaian sengketa, dan berkoordinasi dengan lembaga terkait.
- Paruga Mediasi berwenang melakukan penguatan kapasitas lembaga mediasi di masyarakat, meningkatkan kapasitas mediator, berkoordinasi dengan lembaga mediasi, dan menyelesaikan sengketa melalui mediasi.
- Mediator harus memenuhi persyaratan seperti jujur, adil, amanah, memahami agama, adat istiadat, dan karakter masyarakat setempat.
- Jenis sengketa yang dapat diselesaikan meliputi sengketa perdata dan tindak pidana tertentu atas permohonan para pihak.
- Prosedur penyelesaian sengketa meliputi penyampaian permohonan, registrasi, dan perumusan kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian.
- Paruga Mediasi berkoordinasi dengan perangkat daerah, lembaga penegak hukum, dan instansi terkait.
- Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, yang secara operasional dilakukan oleh Bakesbangpol dan Inspektorat.
- Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan mediasi.
- Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.