For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014

Also known as: Permen PANRB 29/2014 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2014Publication Date:3 Oktober 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeNilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date06 Oktober 2014
Publication Date03 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014. Latar belakang penetapan ini adalah untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, yang memiliki kompetensi dasar sesuai dengan tuntutan jabatan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap CPNS melalui alat ukur berupa nilai ambang batas dalam seleksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan nilai ambang batas untuk tiga jenis tes dalam TKD, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  2. Kriteria nilai ambang batas untuk masing-masing tes, yaitu 72% dari nilai maksimal TKP, 50% dari nilai maksimal TIU, dan 40% dari nilai maksimal TWK.
  3. Peserta seleksi CPNS dinyatakan memenuhi nilai ambang batas TKD apabila memperoleh nilai sama dengan atau lebih besar dari nilai ambang batas yang ditetapkan untuk masing-masing tes.
  4. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)