on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014
Also known as: Permen PANRB 29/2014 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini menetapkan nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014. Latar belakang penetapan ini adalah untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, yang memiliki kompetensi dasar sesuai dengan tuntutan jabatan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap CPNS melalui alat ukur berupa nilai ambang batas dalam seleksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: