Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan, dan lembaga internasional dengan asas timbal balik, serta penggunaan tenaga listrik bukan PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berbeda untuk tenaga listrik dari PLN dan bukan PLN, serta terdapat ketentuan khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan jenis penggunaan (industri atau bukan industri). Masa pajak adalah 1 bulan takwim, dan pajak terutang saat penggunaan tenaga listrik.