on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 6/2012 · Perda Kota Tanjungpinang No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memungut retribusi atas jasa usaha yang disediakan, dengan tarif yang ditetapkan dalam lampiran peraturan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.