on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 47 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 47/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 47 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 47 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 47 Tahun 2004 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan yang ada dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan utama terletak pada Pasal 8 ayat (6) yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah. Tarif baru ditetapkan untuk:
Peraturan ini juga menegaskan bahwa biaya PBB, listrik, telepon, dan PDAM untuk Gedung Pertemuan Pemerintah Daerah dan Gedung/Pendopo Kecamatan Gombong menjadi tanggungan penghuni/pemakai. Sewa alat-alat berat tidak termasuk pelumas, bahan bakar, upah operator, dan biaya mobilisasi.