For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Larangan Memproduksi, Membawa, Mengedar, Menjual dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Muna Barat 9/2020 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2020Publication Date:28 Mei 2020
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLarangan Memproduksi, Membawa, Mengedar, Menjual dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Muna Barat
Effective Date28 Mei 2020
Publication Date28 Mei 2020
Place of EnactmentLaworo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan memproduksi, membawa, mengedar, menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Muna Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman beralkohol, serta untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol yang sudah menghawatirkan.

Peraturan ini melarang semua jenis minuman beralkohol, termasuk tuak/kameko, untuk diproduksi, dikonsumsi secara bebas, diperdagangkan, diperjualbelikan, dan diedarkan di wilayah Kabupaten Muna Barat. Minuman beralkohol yang dilarang meliputi golongan A, B, C, dan minuman beralkohol produksi tradisional atau racikan sejenisnya. Larangan ini dikecualikan untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, penelitian, wisatawan, dan farmasi.

Pemerintah Kabupaten diharapkan aktif melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kebiasaan mengkonsumsi minuman beralkohol. Pemerintah Daerah diharapkan membentuk Tim terpadu yang terdiri dari berbagai OPD terkait, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, dan perwakilan tokoh agama/masyarakat. Tim terpadu melaksanakan pengawasan secara berkala. Pemerintah Daerah juga akan memfasilitasi pengalihan mata pencaharian masyarakat yang memproduksi minuman beralkohol menjadi produksi gula merah.

Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman beralkohol dengan memberikan informasi kepada instansi yang berwenang dan memberikan saran/pertimbangan terhadap kasus penyalahgunaan minuman beralkohol.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 dan 5 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Dalam hal pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan.