on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang
Also known as: Perda Kota Semarang 4/2006 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2006 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang sebagai perangkat Pemerintah Daerah yang bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan Keputusan Walikota. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas dan Fungsi: Satpol PP bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan peraturan daerah. Fungsi Satpol PP meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan rencana dan program kerja, pelaksanaan kebijakan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, pemberdayaan PPNS, pengawasan terhadap masyarakat, pengelolaan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
Wewenang, Hak, dan Kewajiban: Polisi Pamong Praja berwenang menertibkan dan menindak warga atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, serta melakukan tindakan represif non-yustisial. Mereka memiliki hak kepegawaian sebagai PNS dan fasilitas sesuai tugasnya, serta wajib menjunjung tinggi norma hukum, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana kepada kepolisian, dan menyerahkan pelanggaran Perda kepada PPNS.
Organisasi: Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Bidang Pengendalian Operasional, Bidang Pembinaan dan Pengawasan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.