Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan pengendalian menara telekomunikasi seiring dengan maraknya pembangunan menara di wilayah tersebut, dengan tujuan menciptakan tatanan daerah yang teratur dan meningkatkan pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Subjek dan Objek Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut sebagai pembayaran atas jasa pengendalian menara telekomunikasi. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi dan/atau badan usaha yang memiliki menara di daerah. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
- Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% (dua persen) per tahun dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Masa Berlaku: Masa pengendalian menara berlaku selama 4 (empat) tahun dan wajib dilakukan perpanjangan jika masa berlaku berakhir.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi yang terutang wajib dilunasi sekaligus paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen sah lainnya.
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, terutama kepada masyarakat yang ditimpa bencana alam atau kerusuhan.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan.
- Penagihan: Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar, ditagih dengan menggunakan STRD dengan didahului dengan surat teguran.